MiUltimate Critical Care

Apa itu MiUltimate Critical Care (MiUCC)?
MiUltimate Critical Care (MiUCC) adalah produk mandiri dasar yang memberikan perlindungan dari 50 (lima puluh) Penyakit Kritis selama 20 tahun periode pertanggungan dengan pengembalian manfaat Premi dari total Premi yang dibayarkan pada tanggal jatuh tempo. Produk ini menawarkan juga manfaat meninggal dunia karena penyebab apapun. Masa Pembayaran produk ini hanya 5 tahun.
MiUltimate Critical Care (MiUCC) menjadi sebuah solusi lengkap untuk memberikan perlindungan financial terhadap risiko Penyakit Kritis #Persiapan Terbaik Bagi Anda & Keluarga.
Manfaat Utama
Manfaat Perlindungan Penyakit Kritis Tahap Akhir
100% Uang Pertanggungan + 100% Total Premi yang telah dibayarkan*
Manfaat Angioplasti
25% dari Uang Pertanggungan, maksimal Rp200.000.000,-
110% Total Premi yang telah dibayarkan selain Premi Tambahan.
MiUltimate Critical Care Protection

Apakah Manulife Critical Care Protection?
Manulife Critical Care Protection (MCCP) merupakan produk asuransi yang memberikan perlindungan terhadap penyakit kritis mulai dari kondisi tahap awal hingga tahap yang lebih serius sampai usia 85 tahun dan memberikan manfaat Pembaruan Uang Pertanggungan untuk Penyakit Kritis Tahap Awal (Khusus Kanker). Selain itu, produk ini memberikan fleksibilitas dalam memilih masa pembayaran premi untuk menyesuaikan dengan rencana keuangan Anda.
Manulife Critical Care Protection (MCCP) menjadi sebuah solusi lengkap untuk memberikan perlindungan finansial terhadap risiko Penyakit Kritis #KritisTanpaKrisis
Manfaat Utama
Manfaat Penyakit Kritis Tahap Akhir
100% Uang Pertanggungan ditambah Tambahan Uang Pertanggungan (jika ada) akan dibayarkan apabila Tertanggung terdiagnosis salah satu dari 85 kondisi Penyakit Kritis Tahap Akhir
Manfaat Penyakit Kritis Tahap Awal
25% Uang Pertanggungan maksimal Rp1.500.000.000,00 akan dibayarkan apabila Tertanggung pertama kali terdiagnosis salah satu dari 65 Penyakit Kritis Tahap Awal.
Manfaat Pembaruan Uang Pertanggungan untuk Penyakit Kritis Tahap Awal (Khusus Kanker)
Manfaat pembaruan satu kali untuk Penyakit Kritis Tahap Awal (Khusus Kanker) sebesar tambahan 25% Uang Pertanggungan
Manfaat Unit Perawatan Intensif (ICU/ICCU/PICU)
25% Uang Pertanggungan maksimal Rp250.000.000,00 akan dibayarkan apabila Tertanggung menjalani perawatan intensif di ICU/ICCU/PICU dan memerlukan ventilasi invasif secara terus-menerus minimal 120jam/5hari.